Sistem Hukum di Indonesia

Labels this post :

Sistem Hukum di Indonesia | Mari kita bersyukur kepada Tuhan karena kita hidup di Negara yang menjunjung tinggi hokum demi terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam berbagai lingkungan kehidupan. Salah satu wujud rasa bersyukur itu adalah dengan mematuhi hokum yang berlaku di Negara kita. Namun,apakah kamu tahu apa definisi hukum ?

1.Definisi Hukum 
Ada beberapa pengertian hokum dari beberapa ahli, yaitu:

  1. Menurut Utrecht,hokum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  2. Menurut J.C.T Simorangkir, hokum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

Berdasarkan pengertian di atas,kita dapat menyimpulkan bahwa hokum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Hukum memiliki beberapa tujuan, yaitu mengatur pergaulan hidup manusia secara damai,mencapai keadilan, dan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat. Adapun system hukum nasional dapat diartikan sebagai keseluruhan aturan-aturan hokum yang berlaku dalam satu Negara yang antara satu Negara dengan Negara lain tidaklah sama,tetapi saling berkaitan atau berhubungan,sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.

2.Penggolongan Hukum
Ada beberapa penggolongan hokum,antara lain:

  • Hukum menurut wujud dan bentuknya terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis
  • Hukum menurut wilayah berlakunya terdiri atas hukum lokal,nasional dan internasional
  • Hukum menurut waktunya terdiri atas ius constitutum, dan ius constituendum
  • Hukum menurut isinya terdiri atas hukum publik dan hukum privat
  • Hukum menurut fungsinya terdiri atas hukum materil dan hukum formal
3.Sumber dan Tata Urutan Peraturan Hukum
Sumber hokum adalah segala aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hokum dibedakan menjadi dua macam,yaitu sumber hokum material dan sumber hokum formal.

  •  Sumber hukum material adalah sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang,misalnya ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama dan sudut pandang lainnya.
  •  Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Ada beberapa sumber hokum formal, yaitu undang-undang kebiasaan (custom), yurisprudensi,traktat dan doktrin.
Adapun tata urutan peraturan hokum di Indonesia merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan hokum yang disusun untuk menjamin adanya tertib hokum dalam masyarkat. Tata urutan peraturan hokum di Indonesia di atur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Di dalam Pasal 7 ayat 1 undang-undang tersebut tercantum jenis dan hierarki, peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
  1. UUD 1945
  2. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan daerah (Perda)

Share it :

About Me : Satriyawan

Helloo,, saya blogger newbie dari Bandarlampung,di blog ini saya menulis apa yang saya tahu mengenai informasi yang beragam, saya juga Mahasiswa Sistem Informasi di Universitas Bandar Lampung,jika ingin menghubungi saya,silahkan kontak dimenu Contact,yang tertera di blog ini. Thanks

Related Posts